Senin, 26 Agustus 2013


19 Agustus 2013, setelah sidang Tesis di Stia LAN jakarta.
DWI FUNGSI SEKRETARIT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)
 KABUPATEN KABUPATEN HALMAHERA UTARA


I. PENDAHULUAN

            Organisasi dapat dipandang sebagai wadah atau tempat orang saling bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasi juga dipandang sebagai saluran hierarki kedudukan atau jabatan yang ada menggambarkan secara jelas wewenang garis komando, dan garis tanggung jawab juga bisa disebut garis koordinasi. Perkembangan lingkungan eksternal organisasi termasuk didalamnya kemajuan teknologi, maka terjadi spesialisasi bidang pekerjaan dalam unit organisasi serta keahlian yang dimiliki individu. Untuk mencapai tujuan organisasi perlu adanya koordinasi karena koordinasi adalah salah satu prinsip dari organisasi atau dengan perkataan lain sebagai jalan untuk mencapai suatu kondisi yang diinginkan. Tujuan organisasi yang telah ditetapkan adalah suatu kondisi yang telah disepakati oleh semua anggota organisasi. Dengan demikian tujuan organisasi dapat dicapai jika semua anggota organisasi yang mempunyai kesediaan untuk bekerjasama dan kegiatan mereka dapat dikoordinir dengan baik, agar tidak terjadi kesimpang siuran dan tumpang tindih atau kekosongan serta kehampaan tindakan dalam pekerjaan. Dengan kata lain prinsip yang harus menjadi landasan dari semua kerjasama adalah koordinasi.

Jelaslah bahwa koordinasi sangat penting dilakukan, dalam suatu organisasi kerjasama yang baik dalam mekanisme kerja sangat tergantung pada hubungan timbal balik antar pimpinan dengan para staf maupun sesama pegawai. Kegiatan koordinasi berlaku untuk semua unit pekerjaan, dimana tiap-tiap unit pekerjaan yang dilakukan oleh berbagai orang dapat berlangsung dengan serasi dan seimbang ke arah yang diinginkan, maka seorang pimpinan harus dapat melaksanakan suatu tindakan koordinasi. Sehubungan dengan itu seorang pimpinan bukan lagi sekedar pemimpin suatu organisasi melainkan sebagai pejabat yang berkedudukan sebagai anggota penuh pimpinan organisasi yang peranannya sama pentingnya dengan pejabat pimpinan dalam berbagai bidang kerja lainnya. Pimpinan harus menunaikan tugasnya untuk mencapai efektivitas kerja pegawai. Karena Efektivitas adalah ukuran dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebagai badan legislatif daerah yang berkedudukan dan menjadi mitra pemerintah daerah. Kedudukan DPRD dalam politik penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan unsur pelaksanaan asas desentralisasi.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan DPRD tidak dapat lepas dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur staf yang membantu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya, dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara  belum menunjukkan efektivitas kerja sebagaimana yang diharapkan, ini disebabkan kurangnya koordinasi dengan pimpinan terhadap staff, kurangnya kerjasama yang baik antara anggota unit organisasi dan staf dalam organisasi, kurang lancarnya komunikasi antara pimpinan dan staf. Sekretaris selaku pemimpin anggota organisasi tidak lepas kaitannya dengan aktivitas-aktivitas para pegawai yang perlu diatur dan disusun sebaik-baiknya. Hal ini berkaitan dengan terdapatnya unit-unit organisasi maupun individu yang mempunyai fungsi yang berbeda dalam rangka penyelenggaraan organisasi secara keseluruhan. Terdapat bermacam-macam keterampilan dan pengetahuan anggota organisasi (pegawai), teknologi, anggaran serta fasilitas kerja lainnya yang erat kaitanya terhadap keberhasilan organisasi.
Selain itu ada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh semua individu maupun semua unit organisasi yang ada. Ada kesatu-paduan diantara seluruh kegiatan baik dilevel individu maupun pada unit organisasi. Ada keserasian karena kegiatan itu dilakukan menurut sistematika, waktu pekerjaan dan menghindari kekosongan serta duplikasi kegiatan organisasi. Terdapat arah yang dari keseluruhan unit organisasi yang sama-sama bergerak pada sasaran atau tujuan yang sama. Apabila pimpinan di Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara dapat melaksanakan koordinasi internal dengan baik maka efektivitas kerja pegawai akan tercapai. Lebih jelasnya pimpinan yang melakukan koordinasi dengan baik akan mempunyai pengaruh yang besar dalam peningkatan efektivitas kerja pegawai sehingga akan menunjang tercapainya tujuan organisasi. Melalui koordinasi (dalam hal ini koordinasi internal), seluruh kegiatan ornanisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara dapat diatur , diselenggarakan dan dibina agar kegiatan tiap individu dalam struktur orgamisasi yang ada, baik jaajaran sub bagian tercapai secara optimal berupa efektivitas kerja secara keseluruhan.



II. GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN HALMAHERA UTARA.

Visi  Sekretariat  DPRD  Kabupaten  Halmahera  Utara  merumuskan  Visi Organisasi sebagai gambaran saat ini tentang keadaan organisasi di masa depan, yang realistis dan ingin diwujudkan oleh organisasi dalm kurun waktu tertentu.           

Visi Sekretariat Dewan :
Terw ujudnya Pelayanan Adminstrasi DPRD secara Prima

Pertama  :       ”Terwujudnya  Pelayanan  Adminitrasi  Sekretariat  Dewan  Perwakilan
Rakyat  Daerah  Kabupaten  Halmahera  Utara  ”  yang  dimaksud dalam  Visi  ini  mencerminkan  bahwa  dimasa  datang  tugas  pokok dan fungsi Sekretraiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera  Utara  tidak  dimaknai secara  sempit  yaitu  hanya  secara administratif  /  ketatausahaan  (Cerical  Work)  akan  tetapi  diarahkan pada  dukungan  dan  penguasaan  terhadap  esensi  pelaksanaan
tugas legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Derah baik dari aspek teknis maupun akademis”.

Kedua  :     ”Secara  Prima  ”  yang  dimaksud  dalam  Visi  ini  mencerminkan kehandalan  sumber  daya  manusia  (SDM)  dalam  jajaran  Sekretariat DPRD sebagai sumber inspirasi lembaga legislatif  dalam  merancang dan  mengoptimalkan  peran public  relation nya,  dengan  selalu bersikap  proaktif  dalam  berkomunikasi  dan  berkoordinasi  dengan lembaga-lembaga  yang  potensial  bersinergi  dengan  lembaga legislatif  guna  mewujudkan  keharmonisan local  triumvirat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Misi

Misi  Sekretariat  DPRD  Kabupaten  Halmahera  Utara  merumuskan  misi organisasi  sebagai tugas utama yang harus dilakukan organisasi guna mencapai visi organisasi  dengan memperhatikan  kepentingan seluruh komponen dan pihak yang terkait dengan organisasi ke dalam 2 (dua) misi yang jelas, yaitu
Tujuan

Ada  6  (enam)  tujuan  yang  ditetapkan  berdasarkan  penjabaran  dari  misi adalah :
  1. Mewujudkan  pelayanan  Adminstrasi  secara  cepat,  tepat  sasaran, terarah  serta  efektid  dan  efisien  dalam  membackup  kelancaran  tugas DPRD dalam pelaksanaan tugas sebagai unsur pemerintah daerah.
  2. Mewujudkan  ketersediaan  dan  peningkatan  sarana  aparatur  yang dapat  mendukung  kelancaran  akivitas  dalam  pelaksanaan  tugas  dan fungsi SDM dan DPRD dalam memnuhi dan melayani kebutuhan publik
  3. Pemantapan  dan  peningkatan  kedisiplinan  SDM  aparatur,  baik  disiplin keuangan adminstratif, serta disiplin dala bekerja secara profesional
  4. Meningkatkan  Kapasitas  personal  melalui  pendidikan workshop,lokakarya  serta  studi  referensi  dengan  menggunakan  narasumber  dan  referensi  yang  relevan  untuk  mewujudkan  SDM  yang berkualitas  guna  memenuhi  kualitas  diri  sebagai  aparatur  dalam  daya saing global .
  5. Mewujudkan  penerapan  administratif  yang  berkaitan  dengan pelaksanaan  kebijakan  evaluatif  terhadap  semua  hasil  kegiatan sebagai  bentuk  laporan  capaian  kinerja,  sekaligus  untuk  mengukur ikhtisari realisasi kerja SKPD
  6. Menghasilkan  Peran  Lembaga  DPRD  yang  prima,  profesional  melalui pelaksanaan berbagai kegiatan-kegiatan tugas dan fungsi DPRD dalam mewujudkan  tatakelola  pemerintahan  yang  baik  guna  mendukung sinergitas  eksekutif  dan  legislatif  sebagai  unsur  penyelenggara pemerintahan daerah

Sasaran

Ada 6 (enam) sasaran yang ditetapkan berdasarkan penjabaran dari tujuan adalah :

  1. Meningkatnya  kualitas  pelayanaan  administrasi  perkantoran  dan peralatan perkantoran dalam memberikan pelayanaan publik
  2. Meningkatnya  Fasilitas  sarana  dan  prasarana  yang  dapat  mendukung dan meningkatkan kinerja SDM pegaw ai DPRD
  3. Meningkatnya  kemampuan  disiplin  dalam  memberikan  pelayanaan publik secara profesional, efektif, efisien dan proaktif serta responsibilitas yang tinggi
  4. Meningkatnya kapasitas  SDM  pegawai  dalam  memahami tupoksi, serta kemampuan dalam melaksanakan tugas sucara aparatur
  5. Meningkatnya  Kemapuan  membuatlaporan  hasil  realisasi  pekerjan sebagai bahan evaluasi kinerja
  6. Meningkatnya  pelaksanaan  tugas,  fungsi,  dan  wewenang  DPRD  lebih optimal, sekaligus perwujudan peran DPRD sebagai salah satu unsur dari Pemerintah Daerah.

Kebijakan

Ada 6 (enam) kebijakan yang telah ditetapkan adalah :
  1. Meningkatkan  kebijakan  kemampuan  pengelolaan  administrasi pekantoran,  dan  terpenuhinya  kebutuhan  kantor  lainnya  yang memungkinkan  terlaksananya  berbagai  pekerjaan  secara  cepat,  tepat efektif dan efisien;
  2. Mew ujudkan  sarana  dan  prasarana  penunjang  kegiatan  DPRD  yang representatif ;
  3. Pemenuhan kelengkapan kebutuhan pekerjaan
  4. Memberikan  kesempatan  bagi  SDM  untuk  mengikuti  workshop,  seminar lokakarya  dan  kegiatan  akademik  yang  dapat  meningkatkan  kualitas SDM
  5. penyusunan laporan realisasi hasil pencapaian kinerja dan ikhtisar realisasi laporan pekerjaan
  6. pelaksanaan  rapat  penyusunan  ranperda,  rapat-rapat  alat perlengkapan  Dew an  dan  pelaksanaan  reses  Dewan  yang  aman  dan terlindungi bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dewan


III. PERAN SEKRETARIAT DPRD

Banyak perdebatan tentang pemaknaan terhadap besar kecilnya peran tentang hak dan wewenang DPRD terhadap eksistensi kewenangan Kepala Daerah telah memberikan wacana yang berpengaruh terhadap hubungan kemitraan antara Badan Legislatif dan Badan Eksekutif daerah. Pengaruh hubungan itu dapat bersifat asosiatif dan dissosiatif. Hubungan yang asosiatif menimbulkan sistem kerja yang kompromistis akibat koreksi-koreksi dan kepentingan yang diharapkan saling terakomodasi. Bila kepentingan-kepentingan antara kedua belah pihak tidak terakomodir dengan baik maka timbul hubungan yang bersifat dissosiatif dan terjadi konflik politik yang dampaknya dapat menimbulkan instabilitas kelembagaan daerah tersebut. Masa lalu ada asumsi keberadaan DPRD sebatas bagian dari Pemerintah Daerah dan sifatnya hanya penunjang terhadap eksistensi Kepala Daerah.
Harmonisasi hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dalam konteks tata laksana penyelenggaraan pemerintah di daerah sedikit banyak ikut menentukan tercapainya situasi yang kondusif bagi keberhasilan program-program pembangunan di daerah, karena itu pola hubungan yang seimbang dan egaliter antara kedua lembaga tersebut perlu terus menerus ditingkatkan sebagai upaya menjaga stabilitas politik di daerah. Namun demikian dalam beberapa kasus kerap terjadi disharmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif, baik dalam konteks kesalahpahaman dalam menterjemahkan makna dan substansi UU.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa DPRD  dan Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Dalam kedudukan kerja yang setaraf antara Eksekutif dan Legislatif tersebut, Sekretariat DPRD menempati posisi sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bertugas memfasilitasi kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang meliputinya. Adapun tugas pokok dan fungsi DPRD adalah :

a.    Bidang Legislasi, bersama Bupati  menyusun Raperda menjadi Perda,
b.    Bidang Anggaran, bersama Bupati  menyusun RAPBD menjadi APBD, dan
c.    Bidang Pengawasan Pelaksanaan Perda, APBD, Perundang-undangan dan Kebijakan   Bupati


              Dengan adanya tugas pokok dan fungsi dimaksud diatas, menunjukan bahwa DPRD adalah bagian dari penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dalam posisi tersebut, Sekretariat DPRD berfungsi sebagai jembatan  penghubung kerja antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Dengan kata lain Sekretariat DPRD kedudukannya berdiri di atas dua telapak kaki, disatu pihak adalah unsur eksekutif sebagai SKPD dan dilain pihak sebagai fasilitator tugas-tugas legislatif serta bertanggungjawab secara operasional kepada Pimpinan DPRD.


IV. KESIMPULAN SARAN

A. Kesimpulan
1.    pengaturan kedudukan sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
2.    DPRD Kabupaten Halmahera Utara dan Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan kerja yang setara antara Eksekutif dan Legislatif tersebut, maka Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara menempati posisi sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bertugas memfasilitasi kinerja DPRD dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yang selama ini sudah berjalan dengan baik meskipun masih terdapat berbagai kendala.
3.    Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya peningkatan kinerja Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Halmahera UTara, yaitu :
a.    kurangnya jumlah pegawai,
b.    masih rendahnya SDM yang ada,
c.    masih rendahnya pemahaman dan pengusaan teknologi dan informasi, kurangnya pelatihan dan bimbingan teknis,
d.    terbatasnya ketersediaan anggaran di dalam menunjang semua kegiatan yang ada,
e.    etos kerja yang kurang,
f.     dan masih rendahnya kedisiplinan kinerja pegawai.

B. SARAN

Adapun upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam upaya peningkatan kinerja Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Halmahera Utara, yaitu meningkatkan sarana dan prasarana yang ada demi lancarnya proses kerja, meningkatkan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis terhadap pegawai, meningkatkan jumlah anggaran demi lancarnya semua kegiatan yang telah diprogramkan, serta menerapkan sistem reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) untuk peningkatan disiplin dan motivasi kerja terhadap pegawai. 
MEMPERKUAT MODEL PERENCANAAN DAERAH

(Studi kasus Kabupaten Halmahera Utara)

Sebagai bagian dari sistim manajemen atau fungsi manajemen, perencanaan memiliki peranan yang sangat besar dan bersifat mutlak. Sebagian besar dari tindakan manusia didasarkan pada perencanaan, bahkan setiap tindakan manusia adalah hasil dari sebuah proses pemikiran yang kompleks, dan perencanaan adalah bagian yang tak terpisahkan dari proses tersebut.
Kita semua menyaksikan, bahwa sebelum era desentralisasi, peran pemerintah pusat sangat besar dalam menentukan arah dan sasaran pembangunan. Pemerintah daerah hanya merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan mengeliminasi aspirasi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.
Namun, setelah terjadinya perubahan paradigma pembangunan dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas, proses  perencanaan masih juga tidak luput dari permasalahan  yang krusial dan signifikan. Reformasi kelembagaan politik kepemerintahan belum berjalan dengan baik. Sistem perencanaan belum dilandasi suatu dasar hukum yg kuat sehingga rule of the game belum tercipta.
Ketiadaan perangkat peraturan yang jelas dan mengikat membuat sistim perencanaan pembangunan belum menghasilkan sinergitas dalam berbagai upaya pembangunan di berbagai tingkatan, sektor dan daerah. Tetapi tentunya kita masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki atau meluruskan kekeliruan kita selama ini. Disadari sepenuhnya bahwa dalam Perencanaan selalu dipengaruhi oleh perkembangan politik pemerintahan, social ekonomi dan teknologi, serta paradigma perencanaan itu sendiri, sehingga diharapkan bahwa dalam perencanaan itu sendiri harus disusun sedemikian rupa sehingga mampu merespon permasalahan social ekonomi dan politik yang berkembang sangat dinamis.
Kay and adler dalam Ernan Rustiadi dkk (2009), Perencanaan adalah suatu proses menentukan apa yang ingin dicapai di masa yang akan datang serta menetapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya. Hal ini dapat dipahamai bahwa setiap perencaan membutuhkan proses yang tentunya proses tersebut tersebut terikat dengan waktu. Sebuah proses yang terikat dengan waktu tersebut memaksa para perencana untuk bisa menentukan langkah yang tepat dengan pemanfaaatan setiap sumber daya secara efektif dan efisisen. Dengan demikian kaitannya dengan proses perencanaan pembangunan di daerah konsep dasar ini harusnya dipahami dan diplikasikan dengan baik. Artinya, pemerintah daerah harus mampu menentukan apa yang ingin dicapai pada masa akan dating tentuknya dengan menetapkan langka-langka strategis dengan patokan waktu tertentu sehingga mudah dievaluasi.
Dalam Undang-undang no. 25 tahun 2004 tentang Sisitim Perencanaan Pembangunan Nasional batasan mengenai Rencana pembangunan jangka Menengah (RPJM) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. RPJM juga sering disebut sebagai agenda pembangunan karena menyatu dengan agenda pemerintah yang sedang menjabat sebagai kepala daerah. Visi pembangunan jangka panjang menjadi koridor pem ri arah dan batasan pembangunan daerah jangka panjang yang dapat dijabarkan dalam periode pembangunan yang lebih singkat.
Sesuai dengan Undang-Undang Sisitim perencanaaan Pembangunan nasional bahwa RPJM daerah ditetapkan melalui Peraturan kepala Daerah, apabila substansinya merupakan rencana kerja lima tahun yang akan dijadikan acuan bagi pemerintah daerah didalam penyelenggaraan pembangunan daerah, sesuai dengan penjabaran visi, misi dan program prioritas dari kepala daerah terpilih dalam kurun waktu lima tahun yang akan dating. Sementara itu menurut undang-undang No. 32 tahun 2004, RPJMD dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah, apabila substansi RPJMD terkait dengan pendanaan penyelenggaraan pembangunan daerah khususnya yang terkait dengan sumber pendanaan APBD, yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada lembafa legislative daerah (DPRD). Sehingga dapat dipahami bahwa legalitas dari dokumen RPJM tergantung pada substansinya dan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD.


Pola Perencanan Daerah
Skema perencanaan pembangunan daerah terpusat pada Bappeda sebagai lembaga teknis daerah yg diserahi tupoksi untuk mengawal perencanaan daerah. Sebagai instansi perencana tentunya harus mampu mensinkronkan setiap program yang ada disetiap dinas yang tersebar  pada pemerintah daerah.Sementara itu, masing-masing intansi yang memiliki program tentunya memiliki juknis tersendiri mengingat untuk beberapa instansi teknis seperti pertanian, kehutanan, pendidikan dan selanjutnya selalu disertai dengan regulasi yang berbeda. Hal ini hanya coba menggambarkan secara  nyata begitu rumitnya persoalan sinkronisasi program pada instansi pemerintah daerah. Lain halnya dengan bagaimana upaya pemerintah daerah untuk menghimpun aspirasi masyarakat lewat program yang coba diterima dari bawah yang sering kita sebut groos root.
Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrembang) merupakan salah satu wadah yang digunakan untuk menyaring aspirasi gross Root. Musrembang diharapkan mampu menjadi wadah penyambung lidah masyarakat karena untuk beberapa waktu, masyarakat seperti tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan daerah. Suatu model perencanaan Bottom-Up yang coba dikembangkan akhir-akhir ini. Namun seiring berkembangnya konsep-konsep perencanaan pembangunan, kaidah-kaidah perencanaan bottom up sepertinya tidak memberikan hasil/dampak yang nyata untuk masyarakat. Karena ternyata dalam tahapan musrembang desa, musrembang kecamatan, musrembang kabupaten hingga musrembang provinsi, aspirasi masyarakat seperti tenggelam dalam tiap tingkatan musrembang. Apa sebenarnya yang salah dalam tahapan ini?padahal tahapan oleh musrembang ini melibatkan berbagai pihak pihak baik dari pemerintah daerah (eksekutif – legislative), lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat bahkan tokoh pemuda terlibat didalamnya.
Melihat permasalahan diatas, sudah dapat dipastikan bahwa Bappeda sebagai pilar perencanaan daerah harus bekerja keras dalam memecahkan persoalan ini. Persoalan Regulasi perencanaan, Strategi Perencaanaan ditingkat instansi Pemerintah Daerah, perencanaan ditingkat masyarakat akan menjadi beban yang tidak mudah apalagi ditamb beban evaluasi kinerja dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dikatakan beban karena sepertinya setiap laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintah daerah yang menjadi dokumen wajib evaluasi harus dilaporkan secara rutin kepada pemerintah pusat. Ditambah lagi ketika harus menghadapi persoalan problematic misalnya keterbatasan dana dan juga permasalahan dinamika politik didaerah. Karena ternyata perencanaan dimaksud sering terjebak dalam realitas politik.Dalam situasi tersebut, salah satu tantangan dalam penyusunan dokumen perencanaan adalah menentukan program maupun kegaitan yang akan dilakukan pada masa yang akan datang berdasarkan skala prioritas yang tepat.
Selain penetapan prioritas masalah, PKKOD-LAN (2008) menyebutkan ada beberapa aspek yang menadi bahan pertimbangan pertimbangan daerah sebelum membuat dokumen perencanaan antara lain :
  1. Sumber Daya (termasuk sumber daya alam) yang dimiliki.
  2. Kondisi Sosial
  3. Kebudayaan/adat istiadat setempat
  4. Sumber Daya manusia yang ada
  5. Tingkat perekonomian masyarakat
  6. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Selanjutnya disebutkan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan (pasal 152 UU no. 32 Tahun 2004). Hal ini menyiratkan bahwa untuk menjamin pola perencanaan yang baik, maka perlu diperhatikan persoalan-persoalan yang menajdi cirri khas suatu daerah seperti yang terinci dalam keenam aspek perencaan diatas. Pemerintah pusat seharusnya tidak menggenarkan setiap konsep perencaan kepada seluruh pemerintah daerah.
Hal menarik terjadi di Halmahera Utara, dimana sejak dimekarkan pada tahu 2003 belum memiliki dokumen perencanaan yang disahkan oleh oleh Kepala daerah bahkan dibahas di DPRD. Dokumen RPJMD belum pernah tersusun dan terlegitimasi sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hokum perencanaan. Namun pemerintahan tetap berjalan hingga pada tahun 2008 pemerintah daerah bekerjasama dengan ITTC suatu lembaga konsultan dibindang pengembangan sumber daya manusia menyusun Grand Strategi Daerah untuk menjadi guidance  bagi pemerintah daerah. Lembaga ini berhasil mengubah mind set pemerintah daerah dari instansi pemerintah daerah memiliki kecenderungan organisasi  dengan panduan/ pedomans masing2 menjadi suatu organisasi pemerintah  yang lebih networking. Hal ini ditandai dengan pemetaan urusan dinas yang kemudian dibuat sebuah denah berupa jarring kerja yang teratur, penetapan sasaran dan program pada masing-masing dinas yang mengerucut pada grand strtegi daerah.
 Pertanyaannya, dimana peranan RPJMD yang seharusnya disusun oleh pemerintah daerah?apa yang harus dievaluasi oleh pemerintah pusat jika RPJMD tidak disusun. Jawabnnya laporan evaluasi tetap disampaikan namun diragukan keakuratan datanya. Karena indicator evaluasi dari pemerintah pusat yang seharusnya mengevaluasi apa yang ada di RPJMD tidak dapat tercapai. Sementara itu Bappeda Halmahera Utara yang seharusnya dapat mengukur kinerja pemerintah daerah ternyata tidak mampu melakukannya karena hanya secara formalitas sibuk mengurus dokumen evaluasi kinerja pemerintah daerah yang begitu banyak seperti LPPD,LKPJ, LAKIP dstnya. Jadi prinsipnya laporan evaluasi tersebut dapat terlaksana tetapi tidak akurat. Perencanaan daerah pun menjadi terbengkali.
Jadi sebetulnya yang perlu dilakukan peninjauan kembali bukan pada seberapa banayak regulasi yang harus diubah atau ditambah, tetapi bagaimana melihat persoalan yang sebenarnya yang ada dipemerintah daerah baik persoalan intern pemerintah maupun eksternal pemerintah daerah. Apakah pemerintha daerah bias melakukan inovasi dalam melakukan perencanaan. Karena seperti dicontohkan di Kabupaten Halmahera Utara, Konsep Pengembangan sumber daya manusia melalui perubahan mind set para aparatur lebih ampuh sehingga grans Strategi pemerintah daerah dapat tersusun dengan baik, bahkan menajdi acuan sampai sekarang, meskipun RPJMD kabupaten baru disahkan pada tahun 2011.

Kesimpulan
Mengelola perencanaan pembangunan daerah adalah hal yang tidak mudah. Perlu ada sinkronisasi antar pemerintah pusat dan daerah, sehingga capaian program, baik nasional maupun daerah dapat secara merata dirasakan oleh masyarakat secara luas. Lembaga teknis dalam hal ini Bappeda juga harus mampu mensinkronkan program ditingkat instansi Pemerintah Daerah sehingga Program Prioritas ketika dalam penjabarannya tidak tumpang tindih.Dari tulisan diatas paling tidak ada beberapa hal yang harus menjadi kajian kembali antara lain :
  1. Regulasi yang mendukujng perencanaan pembangunan baik ditingkat pusat maupun daerah harus diperjelas, sehingga tidak ada salah tafsir dtingkat daerah.
  2. Penyusunan perencanaan program yang menjadi prioritas hendaknya mempertimbangkan aspek ekonomi, social politik setempat yang tetap mengedepakan kepentingan masyarakat.
  3. Dimungkinkan pemerintah daerah melakukan inovasi terhadap perencanaan daerah tanpa terlalu merasa didikte oleh pemerintah pusat mengingat kewenagnan mengurus dan mengatur rumah tangga pemerintah daerah juga diakui oleh undang-undang.
  4. Perlu dilakukan kajian lebih lanjut terhadap dokumen yang seharusnya disusun oleh pemerintah daerah sehingga tidak menjadi beban, bila perlu dikembangkan suatu sisitim perencanaan yang secara terintegrasi dari pusat sampai kedaerah.
Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sisitim Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Ernan Rustiadi dkk, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Jakarta, 2011.
  4. PKKOD-LAN, Manajemen Pemerintahan Daerah, 2008. 

Memaksa Berpikir

Berada dalam suasana nyaman secara berlebihan?
Pertanyaan ini sebenarnya bagian dari introspeksi diri. Setelah hampir kurang lebih 2 tahun kembali belajar, ada saat dimana 'kesusahan' selama kuliah itu mengajar beberapa hal prinsip tentang kehidupan. Memang agak naif mempertanyakan kebahagian yg sudah ada ini untuk direnungkan. seolah-olah qta merasa rugi dengan kenyaman yg sebenarnya qta ciptakan sendiri dengan kerja keras dulunya....bukan itu. Ini bagian dari proses belajar dan berpikir, karena ternyata saat keadaan susah dan qta merasa tertekan...Kenyamanan yg qta dambakan akan abadi ketika rasa tertekan itu hilang dengan sendiri dengan kerja keras!

Pertama, Kenyamanan membunuh Kreatifitas.
Kontras memang, buat qta yg mendewakan rasa nyaman suasana kerja maupun kantor hal ini tidak mungkin. tapi ya bagi saya. Ya karena bukan soal pada kenyataannya dengan suasana kerja yg serba nyaman produktifitas qta semakin rendah...itu sebabnya saya mulai berpikir ulang untuk menyediakan kursi malas atau sofa empuk diruang kerja/kantor. Kenyamanan ini sepertinya mengintimidasi sifat petarung.hahaha....banyangkan anda tertidur di kursi sementra client anda menunggu berdiskusi, anda kehilangan tantangan untuk maju karena waktu anda tersita dengan duduk di sofa empuk yang sepertinya sedang berpikir....tidak...anda sedang beristirahat...lebih tepatnya wasting time.. Jadi dimana kreatifitasnya??

Kedua, Belajarlah dari orang yang sukses bukan yang gagal.
Ini sebenarnya ungkapan dosen Keuangan yang lebih mirip motivator....Asumsinya sederhana, bagaiman anda mau sukses jika belajar ke orang yang gagal??Karena hasilnya berdampak negatif terhadap diri kita sendiri. Belajarlah kepada mereka yang sukses, karena yang sukses pernah mengalami kegagalan, kemudian bangkit dan sukses. mereka memiliki tujuan dan target..dan tentunya memiliki hasil yang memuaskan. Orang yang gagal hanya menceritakan kepedihan dan berada dalam kubangan kesedihan sampai tak sadar karena raga mereka telah mati.

Ketiga, Menangis Saja tidak cukup.
Mannn.....Life is full of shit...Semua orang pernah menangis ketika tertekan..tapi jangan terlalu lama meratap didepan tembok, dan berlutut semalam suntuk berdoa. Mannnn...wake up. Lebih baik berbagi cerita dengan siapapun yang lebih dewasa, dan bisa sharing....ini juga penting. qta harus memilih teman yg tepat untuk berbagi dan bisa memberikan motivasi juga jalan keluar.Jika hanya sekedar curhat saja...mendingan jadi Blogger sejati..ehehehhehehe..

Keempat, Bertindak dan keluar dari zona nyaman
Profokatif....Tapi ini harus, orang yg kuat dibentuk karena tantangan bukan belaian.....qta tidak akan dewasa dalam berpikir da bertindak jika hanya dikelonin...ada waktunya qta harus berdiri diatas kaki qta sendiri. rasa tertekan hanya bersifat sementara jika kita bertindak dari mencari jalan keluar. Hidup harus penuh perjuangan...Percayalah semua akan indah pada waktu.......Ketahanan akan menciptakan tahan uji..orang yg tahan uji akan sukses.

Benhil, 27 Agustus 2013