Senin, 26 Agustus 2013
DWI FUNGSI SEKRETARIT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)
KABUPATEN KABUPATEN HALMAHERA
UTARA
I.
PENDAHULUAN
Organisasi dapat dipandang
sebagai wadah atau tempat orang saling bekerja sama dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Organisasi juga dipandang sebagai saluran hierarki kedudukan atau
jabatan yang ada menggambarkan secara jelas wewenang garis komando, dan garis
tanggung jawab juga bisa disebut garis koordinasi. Perkembangan lingkungan
eksternal organisasi termasuk didalamnya kemajuan teknologi, maka terjadi
spesialisasi bidang pekerjaan dalam unit organisasi serta keahlian yang
dimiliki individu. Untuk mencapai tujuan organisasi perlu adanya koordinasi
karena koordinasi adalah salah satu prinsip dari organisasi atau dengan
perkataan lain sebagai jalan untuk mencapai suatu kondisi yang diinginkan.
Tujuan organisasi yang telah ditetapkan adalah suatu kondisi yang telah
disepakati oleh semua anggota organisasi. Dengan demikian tujuan organisasi
dapat dicapai jika semua anggota organisasi yang mempunyai kesediaan untuk
bekerjasama dan kegiatan mereka dapat dikoordinir dengan baik, agar tidak
terjadi kesimpang siuran dan tumpang tindih atau kekosongan serta kehampaan
tindakan dalam pekerjaan. Dengan kata lain prinsip yang harus menjadi landasan
dari semua kerjasama adalah koordinasi.
Jelaslah
bahwa koordinasi sangat penting dilakukan, dalam suatu organisasi kerjasama
yang baik dalam mekanisme kerja sangat tergantung pada hubungan timbal balik
antar pimpinan dengan para staf maupun sesama pegawai. Kegiatan koordinasi
berlaku untuk semua unit pekerjaan, dimana tiap-tiap unit pekerjaan yang
dilakukan oleh berbagai orang dapat berlangsung dengan serasi dan seimbang ke
arah yang diinginkan, maka seorang pimpinan harus dapat melaksanakan suatu
tindakan koordinasi. Sehubungan dengan itu seorang pimpinan bukan lagi sekedar
pemimpin suatu organisasi melainkan sebagai pejabat yang berkedudukan sebagai
anggota penuh pimpinan organisasi yang peranannya sama pentingnya dengan
pejabat pimpinan dalam berbagai bidang kerja lainnya. Pimpinan harus menunaikan
tugasnya untuk mencapai efektivitas kerja pegawai. Karena Efektivitas adalah
ukuran dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan sebelumnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebagai badan legislatif daerah
yang berkedudukan dan menjadi mitra pemerintah daerah. Kedudukan DPRD dalam
politik penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan unsur pelaksanaan asas
desentralisasi.
Dalam
rangka pelaksanaan kegiatan DPRD tidak dapat lepas dari Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur staf yang membantu pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya,
dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat
DPRD Kabupaten Halmahera Utara belum menunjukkan efektivitas kerja
sebagaimana yang diharapkan, ini disebabkan kurangnya koordinasi dengan pimpinan terhadap staff, kurangnya
kerjasama yang baik antara anggota unit organisasi dan staf dalam organisasi,
kurang lancarnya komunikasi antara pimpinan dan staf. Sekretaris selaku
pemimpin anggota organisasi tidak lepas kaitannya dengan aktivitas-aktivitas
para pegawai yang perlu diatur dan disusun sebaik-baiknya. Hal ini berkaitan
dengan terdapatnya unit-unit organisasi maupun individu yang mempunyai fungsi
yang berbeda dalam rangka penyelenggaraan organisasi secara keseluruhan.
Terdapat bermacam-macam keterampilan dan pengetahuan anggota organisasi
(pegawai), teknologi, anggaran serta fasilitas kerja lainnya yang erat kaitanya
terhadap keberhasilan organisasi.
Selain
itu ada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh semua individu maupun semua
unit organisasi yang ada. Ada kesatu-paduan diantara seluruh kegiatan baik
dilevel individu maupun pada unit organisasi. Ada keserasian karena kegiatan
itu dilakukan menurut sistematika, waktu pekerjaan dan menghindari kekosongan
serta duplikasi kegiatan organisasi. Terdapat arah yang dari keseluruhan unit
organisasi yang sama-sama bergerak pada sasaran atau tujuan yang sama. Apabila
pimpinan di Sekretariat DPRD Kabupaten
Halmahera Utara dapat melaksanakan
koordinasi internal dengan baik maka efektivitas kerja pegawai akan tercapai.
Lebih jelasnya pimpinan yang melakukan koordinasi dengan baik akan mempunyai
pengaruh yang besar dalam peningkatan efektivitas kerja pegawai sehingga akan
menunjang tercapainya tujuan organisasi. Melalui koordinasi (dalam hal ini
koordinasi internal), seluruh kegiatan ornanisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara dapat diatur ,
diselenggarakan dan dibina agar kegiatan tiap individu dalam struktur orgamisasi
yang ada, baik jaajaran sub bagian tercapai secara optimal berupa efektivitas
kerja secara keseluruhan.
II.
GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN HALMAHERA UTARA.
Visi
Sekretariat DPRD Kabupaten
Halmahera Utara merumuskan
Visi Organisasi sebagai gambaran saat ini tentang
keadaan organisasi di masa depan, yang
realistis dan ingin diwujudkan oleh organisasi dalm kurun waktu tertentu.
Visi Sekretariat Dewan
:
Terw ujudnya Pelayanan Adminstrasi DPRD secara Prima
Pertama : ”Terwujudnya
Pelayanan Adminitrasi Sekretariat
Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah Kabupaten Halmahera
Utara ” yang
dimaksud dalam
Visi ini mencerminkan
bahwa dimasa datang
tugas pokok dan fungsi Sekretraiat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera
Utara tidak dimaknai secara sempit
yaitu hanya secara administratif /
ketatausahaan (Cerical Work)
akan tetapi diarahkan pada dukungan
dan penguasaan terhadap
esensi pelaksanaan
tugas legislasi, fungsi penganggaran dan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Derah baik dari aspek
teknis maupun akademis”.
Kedua :
”Secara Prima ” yang dimaksud
dalam Visi ini
mencerminkan kehandalan
sumber daya manusia
(SDM) dalam jajaran
Sekretariat DPRD sebagai sumber inspirasi lembaga
legislatif dalam merancang dan mengoptimalkan peran public relation nya,
dengan selalu bersikap
proaktif dalam berkomunikasi
dan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang
potensial bersinergi dengan
lembaga legislatif
guna mewujudkan keharmonisan local triumvirat sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Misi
Misi
Sekretariat DPRD Kabupaten
Halmahera Utara merumuskan
misi organisasi
sebagai tugas utama yang harus dilakukan organisasi guna mencapai visi organisasi dengan memperhatikan kepentingan seluruh komponen dan pihak yang terkait dengan organisasi ke dalam 2
(dua) misi yang jelas, yaitu
Tujuan
Ada 6 (enam)
tujuan yang ditetapkan
berdasarkan penjabaran dari
misi adalah :
- Mewujudkan pelayanan Adminstrasi secara
cepat, tepat sasaran, terarah
serta efektid dan
efisien dalam membackup kelancaran tugas DPRD dalam pelaksanaan tugas sebagai unsur pemerintah daerah.
- Mewujudkan ketersediaan dan
peningkatan sarana aparatur
yang dapat mendukung kelancaran akivitas
dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi SDM dan DPRD dalam
memnuhi dan melayani kebutuhan publik
- Pemantapan dan
peningkatan
kedisiplinan SDM aparatur, baik
disiplin keuangan
adminstratif, serta disiplin dala bekerja secara profesional
- Meningkatkan Kapasitas personal
melalui pendidikan workshop,lokakarya serta
studi referensi dengan
menggunakan narasumber dan
referensi yang relevan
untuk mewujudkan SDM
yang berkualitas guna
memenuhi kualitas diri
sebagai aparatur dalam
daya saing
global .
- Mewujudkan penerapan administratif yang
berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan evaluatif terhadap
semua hasil kegiatan sebagai
bentuk laporan capaian
kinerja, sekaligus untuk
mengukur ikhtisari
realisasi kerja SKPD
- Menghasilkan Peran
Lembaga DPRD yang
prima, profesional melalui pelaksanaan berbagai kegiatan-kegiatan
tugas dan fungsi DPRD dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang
baik guna mendukung sinergitas eksekutif dan
legislatif sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan
daerah
Sasaran
Ada 6 (enam) sasaran yang ditetapkan berdasarkan
penjabaran dari tujuan adalah :
- Meningkatnya kualitas
pelayanaan administrasi perkantoran dan peralatan perkantoran dalam memberikan pelayanaan publik
- Meningkatnya Fasilitas sarana
dan prasarana yang
dapat mendukung dan meningkatkan kinerja SDM pegaw ai
DPRD
- Meningkatnya kemampuan disiplin
dalam memberikan pelayanaan publik secara profesional, efektif,
efisien dan proaktif serta responsibilitas yang tinggi
- Meningkatnya kapasitas SDM
pegawai dalam memahami tupoksi, serta kemampuan dalam melaksanakan tugas
sucara aparatur
- Meningkatnya Kemapuan
membuatlaporan hasil realisasi pekerjan sebagai bahan evaluasi kinerja
- Meningkatnya pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang
DPRD lebih optimal, sekaligus perwujudan peran
DPRD sebagai salah satu unsur dari Pemerintah Daerah.
Kebijakan
Ada 6 (enam) kebijakan yang telah ditetapkan adalah :
- Meningkatkan kebijakan kemampuan pengelolaan administrasi pekantoran, dan
terpenuhinya kebutuhan kantor
lainnya yang memungkinkan terlaksananya berbagai
pekerjaan secara cepat,
tepat efektif
dan efisien;
- Mew ujudkan sarana
dan prasarana penunjang kegiatan
DPRD yang representatif ;
- Pemenuhan kelengkapan kebutuhan
pekerjaan
- Memberikan kesempatan bagi
SDM untuk mengikuti workshop, seminar lokakarya dan
kegiatan akademik yang
dapat meningkatkan kualitas SDM
- penyusunan laporan realisasi hasil
pencapaian kinerja dan ikhtisar realisasi laporan pekerjaan
- pelaksanaan rapat
penyusunan ranperda, rapat-rapat alat perlengkapan Dew an dan
pelaksanaan reses Dewan
yang aman dan terlindungi bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dewan
III. PERAN SEKRETARIAT DPRD
Banyak
perdebatan tentang pemaknaan terhadap besar kecilnya peran tentang hak dan
wewenang DPRD terhadap eksistensi kewenangan Kepala Daerah telah memberikan
wacana yang berpengaruh terhadap hubungan kemitraan antara Badan Legislatif dan
Badan Eksekutif daerah. Pengaruh hubungan itu dapat bersifat asosiatif dan
dissosiatif. Hubungan yang asosiatif menimbulkan sistem kerja yang kompromistis
akibat koreksi-koreksi dan kepentingan yang diharapkan saling terakomodasi.
Bila kepentingan-kepentingan antara kedua belah pihak tidak terakomodir dengan
baik maka timbul hubungan yang bersifat dissosiatif dan terjadi konflik politik
yang dampaknya dapat menimbulkan instabilitas kelembagaan daerah tersebut. Masa
lalu ada asumsi keberadaan DPRD sebatas bagian dari Pemerintah Daerah dan
sifatnya hanya penunjang terhadap eksistensi Kepala Daerah.
Harmonisasi
hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dalam konteks tata laksana
penyelenggaraan pemerintah di daerah sedikit banyak ikut menentukan tercapainya
situasi yang kondusif bagi keberhasilan program-program pembangunan di daerah,
karena itu pola hubungan yang seimbang dan egaliter antara kedua lembaga
tersebut perlu terus menerus ditingkatkan sebagai upaya menjaga stabilitas
politik di daerah. Namun demikian dalam beberapa kasus kerap terjadi
disharmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif, baik dalam konteks
kesalahpahaman dalam menterjemahkan makna dan substansi UU.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa DPRD dan
Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Dalam
kedudukan kerja yang setaraf antara Eksekutif dan Legislatif tersebut,
Sekretariat DPRD menempati posisi sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bertugas
memfasilitasi kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang
meliputinya. Adapun tugas pokok dan fungsi DPRD adalah :
a. Bidang
Legislasi, bersama Bupati
menyusun Raperda menjadi Perda,
b. Bidang
Anggaran, bersama Bupati
menyusun RAPBD menjadi APBD, dan
c. Bidang
Pengawasan Pelaksanaan Perda, APBD, Perundang-undangan dan Kebijakan Bupati
Dengan adanya tugas pokok dan fungsi dimaksud diatas, menunjukan bahwa DPRD adalah bagian dari penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dalam posisi tersebut, Sekretariat DPRD berfungsi sebagai jembatan penghubung kerja antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Dengan kata lain Sekretariat DPRD kedudukannya berdiri di atas dua telapak kaki, disatu pihak adalah unsur eksekutif sebagai SKPD dan dilain pihak sebagai fasilitator tugas-tugas legislatif serta bertanggungjawab secara operasional kepada Pimpinan DPRD.
IV. KESIMPULAN SARAN
A.
Kesimpulan
1. pengaturan kedudukan sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah adalah sebagai alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris
DPRD.
2. DPRD Kabupaten Halmahera Utara dan Kepala Daerah mempunyai
kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan kerja yang setara
antara Eksekutif dan Legislatif tersebut, maka Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara menempati posisi sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bertugas
memfasilitasi kinerja DPRD dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yang
selama ini sudah berjalan dengan baik meskipun masih terdapat berbagai kendala.
3. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya peningkatan
kinerja Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD
Kabupaten Halmahera
UTara, yaitu :
a. kurangnya jumlah pegawai,
b. masih rendahnya SDM yang ada,
c. masih rendahnya pemahaman dan pengusaan teknologi dan informasi,
kurangnya pelatihan dan bimbingan teknis,
d. terbatasnya ketersediaan anggaran di dalam menunjang semua
kegiatan yang ada,
e. etos kerja yang kurang,
f. dan masih rendahnya kedisiplinan kinerja pegawai.
B. SARAN
Adapun upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam upaya peningkatan
kinerja Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD
Kabupaten Halmahera
Utara, yaitu meningkatkan sarana dan prasarana yang ada demi lancarnya
proses kerja, meningkatkan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis
terhadap pegawai, meningkatkan jumlah anggaran demi lancarnya semua kegiatan
yang telah diprogramkan, serta menerapkan sistem reward (penghargaan)
dan punishment (hukuman) untuk peningkatan disiplin dan motivasi kerja
terhadap pegawai.
MEMPERKUAT MODEL
PERENCANAAN DAERAH
(Studi kasus Kabupaten Halmahera Utara)
Sebagai
bagian dari sistim manajemen atau fungsi manajemen, perencanaan memiliki
peranan yang sangat besar dan bersifat mutlak. Sebagian besar dari tindakan
manusia didasarkan pada perencanaan, bahkan setiap tindakan manusia adalah
hasil dari sebuah proses pemikiran yang kompleks, dan perencanaan adalah bagian
yang tak terpisahkan dari proses tersebut.
Kita
semua menyaksikan, bahwa sebelum era desentralisasi, peran pemerintah pusat
sangat besar dalam menentukan arah dan sasaran pembangunan. Pemerintah daerah
hanya merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan mengeliminasi
aspirasi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.
Namun,
setelah terjadinya perubahan paradigma pembangunan dimana pemerintah daerah
diberikan kewenangan yang luas, proses
perencanaan masih juga tidak luput dari permasalahan yang krusial dan signifikan. Reformasi
kelembagaan politik kepemerintahan belum berjalan dengan baik. Sistem perencanaan
belum dilandasi suatu dasar hukum yg kuat sehingga rule of the game belum
tercipta.
Ketiadaan
perangkat peraturan yang jelas dan mengikat membuat sistim perencanaan pembangunan
belum menghasilkan sinergitas dalam berbagai upaya pembangunan di berbagai tingkatan,
sektor dan daerah. Tetapi tentunya kita masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki
atau meluruskan kekeliruan kita selama ini. Disadari sepenuhnya bahwa dalam
Perencanaan selalu dipengaruhi oleh perkembangan politik pemerintahan, social
ekonomi dan teknologi, serta paradigma perencanaan itu sendiri, sehingga
diharapkan bahwa dalam perencanaan itu sendiri harus disusun sedemikian rupa
sehingga mampu merespon permasalahan social ekonomi dan politik yang berkembang
sangat dinamis.
Kay
and adler dalam Ernan Rustiadi dkk (2009), Perencanaan adalah suatu proses
menentukan apa yang ingin dicapai di masa yang akan datang serta menetapkan
tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya. Hal ini dapat dipahamai
bahwa setiap perencaan membutuhkan proses yang tentunya proses tersebut
tersebut terikat dengan waktu. Sebuah proses yang terikat dengan waktu tersebut
memaksa para perencana untuk bisa menentukan langkah yang tepat dengan
pemanfaaatan setiap sumber daya secara efektif dan efisisen. Dengan demikian kaitannya
dengan proses perencanaan pembangunan di daerah konsep dasar ini harusnya
dipahami dan diplikasikan dengan baik. Artinya, pemerintah daerah harus mampu
menentukan apa yang ingin dicapai pada masa akan dating tentuknya dengan
menetapkan langka-langka strategis dengan patokan waktu tertentu sehingga mudah
dievaluasi.
Dalam
Undang-undang no. 25 tahun 2004 tentang Sisitim Perencanaan Pembangunan
Nasional batasan mengenai Rencana pembangunan jangka Menengah (RPJM) adalah
dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. RPJM juga sering disebut
sebagai agenda pembangunan karena menyatu dengan agenda pemerintah yang sedang
menjabat sebagai kepala daerah. Visi pembangunan jangka panjang menjadi koridor
pem ri arah dan batasan pembangunan daerah jangka panjang yang dapat dijabarkan
dalam periode pembangunan yang lebih singkat.
Sesuai
dengan Undang-Undang Sisitim perencanaaan Pembangunan nasional bahwa RPJM
daerah ditetapkan melalui Peraturan kepala Daerah, apabila substansinya
merupakan rencana kerja lima tahun yang akan dijadikan acuan bagi pemerintah
daerah didalam penyelenggaraan pembangunan daerah, sesuai dengan penjabaran
visi, misi dan program prioritas dari kepala daerah terpilih dalam kurun waktu
lima tahun yang akan dating. Sementara itu menurut undang-undang No. 32 tahun
2004, RPJMD dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah, apabila substansi RPJMD
terkait dengan pendanaan penyelenggaraan pembangunan daerah khususnya yang
terkait dengan sumber pendanaan APBD, yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala
daerah kepada lembafa legislative daerah (DPRD). Sehingga dapat dipahami bahwa
legalitas dari dokumen RPJM tergantung pada substansinya dan kesepakatan antara
pemerintah daerah dengan DPRD.
Pola
Perencanan Daerah
Skema
perencanaan pembangunan daerah terpusat pada Bappeda sebagai lembaga teknis
daerah yg diserahi tupoksi untuk mengawal perencanaan daerah. Sebagai instansi
perencana tentunya harus mampu mensinkronkan setiap program yang ada disetiap
dinas yang tersebar pada pemerintah
daerah.Sementara itu, masing-masing intansi yang memiliki program tentunya
memiliki juknis tersendiri mengingat untuk beberapa instansi teknis seperti
pertanian, kehutanan, pendidikan dan selanjutnya selalu disertai dengan regulasi
yang berbeda. Hal ini hanya coba menggambarkan secara nyata begitu rumitnya persoalan sinkronisasi
program pada instansi pemerintah daerah. Lain halnya dengan bagaimana upaya
pemerintah daerah untuk menghimpun aspirasi masyarakat lewat program yang coba
diterima dari bawah yang sering kita sebut groos root.
Musyawarah
Rencana Pembangunan Daerah (Musrembang) merupakan salah satu wadah yang
digunakan untuk menyaring aspirasi gross Root. Musrembang diharapkan mampu menjadi
wadah penyambung lidah masyarakat karena untuk beberapa waktu, masyarakat seperti
tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan daerah. Suatu model
perencanaan Bottom-Up yang coba dikembangkan akhir-akhir ini. Namun seiring
berkembangnya konsep-konsep perencanaan pembangunan, kaidah-kaidah perencanaan
bottom up sepertinya tidak memberikan hasil/dampak yang nyata untuk masyarakat.
Karena ternyata dalam tahapan musrembang desa, musrembang kecamatan, musrembang
kabupaten hingga musrembang provinsi, aspirasi masyarakat seperti tenggelam
dalam tiap tingkatan musrembang. Apa sebenarnya yang salah dalam tahapan
ini?padahal tahapan oleh musrembang ini melibatkan berbagai pihak pihak baik
dari pemerintah daerah (eksekutif – legislative), lembaga swadaya masyarakat, tokoh
masyarakat bahkan tokoh pemuda terlibat didalamnya.
Melihat
permasalahan diatas, sudah dapat dipastikan bahwa Bappeda sebagai pilar
perencanaan daerah harus bekerja keras dalam memecahkan persoalan ini.
Persoalan Regulasi perencanaan, Strategi Perencaanaan ditingkat instansi
Pemerintah Daerah, perencanaan ditingkat masyarakat akan menjadi beban yang
tidak mudah apalagi ditamb beban evaluasi kinerja dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Dikatakan beban karena sepertinya setiap laporan pertanggung
jawaban penyelenggaraan pemerintah daerah yang menjadi dokumen wajib evaluasi
harus dilaporkan secara rutin kepada pemerintah pusat. Ditambah lagi ketika
harus menghadapi persoalan problematic misalnya keterbatasan dana dan juga
permasalahan dinamika politik didaerah. Karena ternyata perencanaan dimaksud
sering terjebak dalam realitas politik.Dalam situasi tersebut, salah satu
tantangan dalam penyusunan dokumen perencanaan adalah menentukan program maupun
kegaitan yang akan dilakukan pada masa yang akan datang berdasarkan skala
prioritas yang tepat.
Selain
penetapan prioritas masalah, PKKOD-LAN (2008) menyebutkan ada beberapa aspek
yang menadi bahan pertimbangan pertimbangan daerah sebelum membuat dokumen
perencanaan antara lain :
- Sumber Daya
(termasuk sumber daya alam) yang dimiliki.
- Kondisi Sosial
- Kebudayaan/adat
istiadat setempat
- Sumber Daya
manusia yang ada
- Tingkat
perekonomian masyarakat
- Tingkat
partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Selanjutnya
disebutkan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan
informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan (pasal 152 UU no. 32
Tahun 2004). Hal ini menyiratkan bahwa untuk menjamin pola perencanaan yang
baik, maka perlu diperhatikan persoalan-persoalan yang menajdi cirri khas suatu
daerah seperti yang terinci dalam keenam aspek perencaan diatas. Pemerintah
pusat seharusnya tidak menggenarkan setiap konsep perencaan kepada seluruh
pemerintah daerah.
Hal
menarik terjadi di Halmahera Utara, dimana sejak dimekarkan pada tahu 2003
belum memiliki dokumen perencanaan yang disahkan oleh oleh Kepala daerah bahkan
dibahas di DPRD. Dokumen RPJMD belum pernah tersusun dan terlegitimasi sehingga
pemerintah daerah tidak memiliki dasar hokum perencanaan. Namun pemerintahan
tetap berjalan hingga pada tahun 2008 pemerintah daerah bekerjasama dengan ITTC
suatu lembaga konsultan dibindang pengembangan sumber daya manusia menyusun
Grand Strategi Daerah untuk menjadi guidance
bagi pemerintah daerah. Lembaga ini
berhasil mengubah mind set pemerintah daerah dari instansi pemerintah daerah
memiliki kecenderungan organisasi dengan
panduan/ pedomans masing2 menjadi suatu organisasi pemerintah yang lebih networking. Hal ini ditandai dengan pemetaan urusan dinas yang
kemudian dibuat sebuah denah berupa jarring kerja yang teratur, penetapan
sasaran dan program pada masing-masing dinas yang mengerucut pada grand strtegi
daerah.
Pertanyaannya, dimana peranan RPJMD yang
seharusnya disusun oleh pemerintah daerah?apa yang harus dievaluasi oleh
pemerintah pusat jika RPJMD tidak disusun. Jawabnnya laporan evaluasi tetap
disampaikan namun diragukan keakuratan datanya. Karena indicator evaluasi dari
pemerintah pusat yang seharusnya mengevaluasi apa yang ada di RPJMD tidak dapat
tercapai. Sementara itu Bappeda Halmahera Utara yang seharusnya dapat mengukur
kinerja pemerintah daerah ternyata tidak mampu melakukannya karena hanya secara
formalitas sibuk mengurus dokumen evaluasi kinerja pemerintah daerah yang
begitu banyak seperti LPPD,LKPJ, LAKIP dstnya. Jadi prinsipnya laporan evaluasi
tersebut dapat terlaksana tetapi tidak akurat. Perencanaan daerah pun menjadi
terbengkali.
Jadi
sebetulnya yang perlu dilakukan peninjauan kembali bukan pada seberapa banayak
regulasi yang harus diubah atau ditambah, tetapi bagaimana melihat persoalan
yang sebenarnya yang ada dipemerintah daerah baik persoalan intern pemerintah
maupun eksternal pemerintah daerah. Apakah pemerintha daerah bias melakukan
inovasi dalam melakukan perencanaan. Karena seperti dicontohkan di Kabupaten
Halmahera Utara, Konsep Pengembangan sumber daya manusia melalui perubahan mind
set para aparatur lebih ampuh sehingga grans Strategi pemerintah daerah dapat
tersusun dengan baik, bahkan menajdi acuan sampai sekarang, meskipun RPJMD
kabupaten baru disahkan pada tahun 2011.
Kesimpulan
Mengelola
perencanaan pembangunan daerah adalah hal yang tidak mudah. Perlu ada
sinkronisasi antar pemerintah pusat dan daerah, sehingga capaian program, baik
nasional maupun daerah dapat secara merata dirasakan oleh masyarakat secara
luas. Lembaga teknis dalam hal ini Bappeda juga harus mampu mensinkronkan program
ditingkat instansi Pemerintah Daerah sehingga Program Prioritas ketika dalam
penjabarannya tidak tumpang tindih.Dari tulisan diatas paling tidak ada
beberapa hal yang harus menjadi kajian kembali antara lain :
- Regulasi
yang mendukujng perencanaan pembangunan baik ditingkat pusat maupun daerah
harus diperjelas, sehingga tidak ada salah tafsir dtingkat daerah.
- Penyusunan
perencanaan program yang menjadi prioritas hendaknya mempertimbangkan
aspek ekonomi, social politik setempat yang tetap mengedepakan kepentingan
masyarakat.
- Dimungkinkan
pemerintah daerah melakukan inovasi terhadap perencanaan daerah tanpa
terlalu merasa didikte oleh pemerintah pusat mengingat kewenagnan mengurus
dan mengatur rumah tangga pemerintah daerah juga diakui oleh undang-undang.
- Perlu
dilakukan kajian lebih lanjut terhadap dokumen yang seharusnya disusun
oleh pemerintah daerah sehingga tidak menjadi beban, bila perlu
dikembangkan suatu sisitim perencanaan yang secara terintegrasi dari pusat
sampai kedaerah.
Referensi :
- Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang sisitim Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Ernan
Rustiadi dkk, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Jakarta, 2011.
- PKKOD-LAN,
Manajemen Pemerintahan Daerah, 2008.
Memaksa Berpikir
Berada dalam suasana nyaman secara berlebihan?
Pertanyaan ini sebenarnya bagian dari introspeksi diri. Setelah hampir kurang lebih 2 tahun kembali belajar, ada saat dimana 'kesusahan' selama kuliah itu mengajar beberapa hal prinsip tentang kehidupan. Memang agak naif mempertanyakan kebahagian yg sudah ada ini untuk direnungkan. seolah-olah qta merasa rugi dengan kenyaman yg sebenarnya qta ciptakan sendiri dengan kerja keras dulunya....bukan itu. Ini bagian dari proses belajar dan berpikir, karena ternyata saat keadaan susah dan qta merasa tertekan...Kenyamanan yg qta dambakan akan abadi ketika rasa tertekan itu hilang dengan sendiri dengan kerja keras!
Pertama, Kenyamanan membunuh Kreatifitas.
Kontras memang, buat qta yg mendewakan rasa nyaman suasana kerja maupun kantor hal ini tidak mungkin. tapi ya bagi saya. Ya karena bukan soal pada kenyataannya dengan suasana kerja yg serba nyaman produktifitas qta semakin rendah...itu sebabnya saya mulai berpikir ulang untuk menyediakan kursi malas atau sofa empuk diruang kerja/kantor. Kenyamanan ini sepertinya mengintimidasi sifat petarung.hahaha....banyangkan anda tertidur di kursi sementra client anda menunggu berdiskusi, anda kehilangan tantangan untuk maju karena waktu anda tersita dengan duduk di sofa empuk yang sepertinya sedang berpikir....tidak...anda sedang beristirahat...lebih tepatnya wasting time.. Jadi dimana kreatifitasnya??
Kedua, Belajarlah dari orang yang sukses bukan yang gagal.
Ini sebenarnya ungkapan dosen Keuangan yang lebih mirip motivator....Asumsinya sederhana, bagaiman anda mau sukses jika belajar ke orang yang gagal??Karena hasilnya berdampak negatif terhadap diri kita sendiri. Belajarlah kepada mereka yang sukses, karena yang sukses pernah mengalami kegagalan, kemudian bangkit dan sukses. mereka memiliki tujuan dan target..dan tentunya memiliki hasil yang memuaskan. Orang yang gagal hanya menceritakan kepedihan dan berada dalam kubangan kesedihan sampai tak sadar karena raga mereka telah mati.
Ketiga, Menangis Saja tidak cukup.
Mannn.....Life is full of shit...Semua orang pernah menangis ketika tertekan..tapi jangan terlalu lama meratap didepan tembok, dan berlutut semalam suntuk berdoa. Mannnn...wake up. Lebih baik berbagi cerita dengan siapapun yang lebih dewasa, dan bisa sharing....ini juga penting. qta harus memilih teman yg tepat untuk berbagi dan bisa memberikan motivasi juga jalan keluar.Jika hanya sekedar curhat saja...mendingan jadi Blogger sejati..ehehehhehehe..
Keempat, Bertindak dan keluar dari zona nyaman
Profokatif....Tapi ini harus, orang yg kuat dibentuk karena tantangan bukan belaian.....qta tidak akan dewasa dalam berpikir da bertindak jika hanya dikelonin...ada waktunya qta harus berdiri diatas kaki qta sendiri. rasa tertekan hanya bersifat sementara jika kita bertindak dari mencari jalan keluar. Hidup harus penuh perjuangan...Percayalah semua akan indah pada waktu.......Ketahanan akan menciptakan tahan uji..orang yg tahan uji akan sukses.
Benhil, 27 Agustus 2013
Pertanyaan ini sebenarnya bagian dari introspeksi diri. Setelah hampir kurang lebih 2 tahun kembali belajar, ada saat dimana 'kesusahan' selama kuliah itu mengajar beberapa hal prinsip tentang kehidupan. Memang agak naif mempertanyakan kebahagian yg sudah ada ini untuk direnungkan. seolah-olah qta merasa rugi dengan kenyaman yg sebenarnya qta ciptakan sendiri dengan kerja keras dulunya....bukan itu. Ini bagian dari proses belajar dan berpikir, karena ternyata saat keadaan susah dan qta merasa tertekan...Kenyamanan yg qta dambakan akan abadi ketika rasa tertekan itu hilang dengan sendiri dengan kerja keras!
Pertama, Kenyamanan membunuh Kreatifitas.
Kontras memang, buat qta yg mendewakan rasa nyaman suasana kerja maupun kantor hal ini tidak mungkin. tapi ya bagi saya. Ya karena bukan soal pada kenyataannya dengan suasana kerja yg serba nyaman produktifitas qta semakin rendah...itu sebabnya saya mulai berpikir ulang untuk menyediakan kursi malas atau sofa empuk diruang kerja/kantor. Kenyamanan ini sepertinya mengintimidasi sifat petarung.hahaha....banyangkan anda tertidur di kursi sementra client anda menunggu berdiskusi, anda kehilangan tantangan untuk maju karena waktu anda tersita dengan duduk di sofa empuk yang sepertinya sedang berpikir....tidak...anda sedang beristirahat...lebih tepatnya wasting time.. Jadi dimana kreatifitasnya??
Kedua, Belajarlah dari orang yang sukses bukan yang gagal.
Ini sebenarnya ungkapan dosen Keuangan yang lebih mirip motivator....Asumsinya sederhana, bagaiman anda mau sukses jika belajar ke orang yang gagal??Karena hasilnya berdampak negatif terhadap diri kita sendiri. Belajarlah kepada mereka yang sukses, karena yang sukses pernah mengalami kegagalan, kemudian bangkit dan sukses. mereka memiliki tujuan dan target..dan tentunya memiliki hasil yang memuaskan. Orang yang gagal hanya menceritakan kepedihan dan berada dalam kubangan kesedihan sampai tak sadar karena raga mereka telah mati.
Ketiga, Menangis Saja tidak cukup.
Mannn.....Life is full of shit...Semua orang pernah menangis ketika tertekan..tapi jangan terlalu lama meratap didepan tembok, dan berlutut semalam suntuk berdoa. Mannnn...wake up. Lebih baik berbagi cerita dengan siapapun yang lebih dewasa, dan bisa sharing....ini juga penting. qta harus memilih teman yg tepat untuk berbagi dan bisa memberikan motivasi juga jalan keluar.Jika hanya sekedar curhat saja...mendingan jadi Blogger sejati..ehehehhehehe..
Keempat, Bertindak dan keluar dari zona nyaman
Profokatif....Tapi ini harus, orang yg kuat dibentuk karena tantangan bukan belaian.....qta tidak akan dewasa dalam berpikir da bertindak jika hanya dikelonin...ada waktunya qta harus berdiri diatas kaki qta sendiri. rasa tertekan hanya bersifat sementara jika kita bertindak dari mencari jalan keluar. Hidup harus penuh perjuangan...Percayalah semua akan indah pada waktu.......Ketahanan akan menciptakan tahan uji..orang yg tahan uji akan sukses.
Benhil, 27 Agustus 2013
Langganan:
Postingan (Atom)