DWI FUNGSI SEKRETARIT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)
KABUPATEN KABUPATEN HALMAHERA
UTARA
I.
PENDAHULUAN
Organisasi dapat dipandang
sebagai wadah atau tempat orang saling bekerja sama dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Organisasi juga dipandang sebagai saluran hierarki kedudukan atau
jabatan yang ada menggambarkan secara jelas wewenang garis komando, dan garis
tanggung jawab juga bisa disebut garis koordinasi. Perkembangan lingkungan
eksternal organisasi termasuk didalamnya kemajuan teknologi, maka terjadi
spesialisasi bidang pekerjaan dalam unit organisasi serta keahlian yang
dimiliki individu. Untuk mencapai tujuan organisasi perlu adanya koordinasi
karena koordinasi adalah salah satu prinsip dari organisasi atau dengan
perkataan lain sebagai jalan untuk mencapai suatu kondisi yang diinginkan.
Tujuan organisasi yang telah ditetapkan adalah suatu kondisi yang telah
disepakati oleh semua anggota organisasi. Dengan demikian tujuan organisasi
dapat dicapai jika semua anggota organisasi yang mempunyai kesediaan untuk
bekerjasama dan kegiatan mereka dapat dikoordinir dengan baik, agar tidak
terjadi kesimpang siuran dan tumpang tindih atau kekosongan serta kehampaan
tindakan dalam pekerjaan. Dengan kata lain prinsip yang harus menjadi landasan
dari semua kerjasama adalah koordinasi.
Jelaslah
bahwa koordinasi sangat penting dilakukan, dalam suatu organisasi kerjasama
yang baik dalam mekanisme kerja sangat tergantung pada hubungan timbal balik
antar pimpinan dengan para staf maupun sesama pegawai. Kegiatan koordinasi
berlaku untuk semua unit pekerjaan, dimana tiap-tiap unit pekerjaan yang
dilakukan oleh berbagai orang dapat berlangsung dengan serasi dan seimbang ke
arah yang diinginkan, maka seorang pimpinan harus dapat melaksanakan suatu
tindakan koordinasi. Sehubungan dengan itu seorang pimpinan bukan lagi sekedar
pemimpin suatu organisasi melainkan sebagai pejabat yang berkedudukan sebagai
anggota penuh pimpinan organisasi yang peranannya sama pentingnya dengan
pejabat pimpinan dalam berbagai bidang kerja lainnya. Pimpinan harus menunaikan
tugasnya untuk mencapai efektivitas kerja pegawai. Karena Efektivitas adalah
ukuran dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan sebelumnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebagai badan legislatif daerah
yang berkedudukan dan menjadi mitra pemerintah daerah. Kedudukan DPRD dalam
politik penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan unsur pelaksanaan asas
desentralisasi.
Dalam
rangka pelaksanaan kegiatan DPRD tidak dapat lepas dari Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur staf yang membantu pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya,
dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat
DPRD Kabupaten Halmahera Utara belum menunjukkan efektivitas kerja
sebagaimana yang diharapkan, ini disebabkan kurangnya koordinasi dengan pimpinan terhadap staff, kurangnya
kerjasama yang baik antara anggota unit organisasi dan staf dalam organisasi,
kurang lancarnya komunikasi antara pimpinan dan staf. Sekretaris selaku
pemimpin anggota organisasi tidak lepas kaitannya dengan aktivitas-aktivitas
para pegawai yang perlu diatur dan disusun sebaik-baiknya. Hal ini berkaitan
dengan terdapatnya unit-unit organisasi maupun individu yang mempunyai fungsi
yang berbeda dalam rangka penyelenggaraan organisasi secara keseluruhan.
Terdapat bermacam-macam keterampilan dan pengetahuan anggota organisasi
(pegawai), teknologi, anggaran serta fasilitas kerja lainnya yang erat kaitanya
terhadap keberhasilan organisasi.
Selain
itu ada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh semua individu maupun semua
unit organisasi yang ada. Ada kesatu-paduan diantara seluruh kegiatan baik
dilevel individu maupun pada unit organisasi. Ada keserasian karena kegiatan
itu dilakukan menurut sistematika, waktu pekerjaan dan menghindari kekosongan
serta duplikasi kegiatan organisasi. Terdapat arah yang dari keseluruhan unit
organisasi yang sama-sama bergerak pada sasaran atau tujuan yang sama. Apabila
pimpinan di Sekretariat DPRD Kabupaten
Halmahera Utara dapat melaksanakan
koordinasi internal dengan baik maka efektivitas kerja pegawai akan tercapai.
Lebih jelasnya pimpinan yang melakukan koordinasi dengan baik akan mempunyai
pengaruh yang besar dalam peningkatan efektivitas kerja pegawai sehingga akan
menunjang tercapainya tujuan organisasi. Melalui koordinasi (dalam hal ini
koordinasi internal), seluruh kegiatan ornanisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara dapat diatur ,
diselenggarakan dan dibina agar kegiatan tiap individu dalam struktur orgamisasi
yang ada, baik jaajaran sub bagian tercapai secara optimal berupa efektivitas
kerja secara keseluruhan.
II.
GAMBARAN UMUM SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN HALMAHERA UTARA.
Visi
Sekretariat DPRD Kabupaten
Halmahera Utara merumuskan
Visi Organisasi sebagai gambaran saat ini tentang
keadaan organisasi di masa depan, yang
realistis dan ingin diwujudkan oleh organisasi dalm kurun waktu tertentu.
Visi Sekretariat Dewan
:
Terw ujudnya Pelayanan Adminstrasi DPRD secara Prima
Pertama : ”Terwujudnya
Pelayanan Adminitrasi Sekretariat
Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah Kabupaten Halmahera
Utara ” yang
dimaksud dalam
Visi ini mencerminkan
bahwa dimasa datang
tugas pokok dan fungsi Sekretraiat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera
Utara tidak dimaknai secara sempit
yaitu hanya secara administratif /
ketatausahaan (Cerical Work)
akan tetapi diarahkan pada dukungan
dan penguasaan terhadap
esensi pelaksanaan
tugas legislasi, fungsi penganggaran dan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Derah baik dari aspek
teknis maupun akademis”.
Kedua :
”Secara Prima ” yang dimaksud
dalam Visi ini
mencerminkan kehandalan
sumber daya manusia
(SDM) dalam jajaran
Sekretariat DPRD sebagai sumber inspirasi lembaga
legislatif dalam merancang dan mengoptimalkan peran public relation nya,
dengan selalu bersikap
proaktif dalam berkomunikasi
dan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang
potensial bersinergi dengan
lembaga legislatif
guna mewujudkan keharmonisan local triumvirat sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Misi
Misi
Sekretariat DPRD Kabupaten
Halmahera Utara merumuskan
misi organisasi
sebagai tugas utama yang harus dilakukan organisasi guna mencapai visi organisasi dengan memperhatikan kepentingan seluruh komponen dan pihak yang terkait dengan organisasi ke dalam 2
(dua) misi yang jelas, yaitu
Tujuan
Ada 6 (enam)
tujuan yang ditetapkan
berdasarkan penjabaran dari
misi adalah :
- Mewujudkan pelayanan Adminstrasi secara
cepat, tepat sasaran, terarah
serta efektid dan
efisien dalam membackup kelancaran tugas DPRD dalam pelaksanaan tugas sebagai unsur pemerintah daerah.
- Mewujudkan ketersediaan dan
peningkatan sarana aparatur
yang dapat mendukung kelancaran akivitas
dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi SDM dan DPRD dalam
memnuhi dan melayani kebutuhan publik
- Pemantapan dan
peningkatan
kedisiplinan SDM aparatur, baik
disiplin keuangan
adminstratif, serta disiplin dala bekerja secara profesional
- Meningkatkan Kapasitas personal
melalui pendidikan workshop,lokakarya serta
studi referensi dengan
menggunakan narasumber dan
referensi yang relevan
untuk mewujudkan SDM
yang berkualitas guna
memenuhi kualitas diri
sebagai aparatur dalam
daya saing
global .
- Mewujudkan penerapan administratif yang
berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan evaluatif terhadap
semua hasil kegiatan sebagai
bentuk laporan capaian
kinerja, sekaligus untuk
mengukur ikhtisari
realisasi kerja SKPD
- Menghasilkan Peran
Lembaga DPRD yang
prima, profesional melalui pelaksanaan berbagai kegiatan-kegiatan
tugas dan fungsi DPRD dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang
baik guna mendukung sinergitas eksekutif dan
legislatif sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan
daerah
Sasaran
Ada 6 (enam) sasaran yang ditetapkan berdasarkan
penjabaran dari tujuan adalah :
- Meningkatnya kualitas
pelayanaan administrasi perkantoran dan peralatan perkantoran dalam memberikan pelayanaan publik
- Meningkatnya Fasilitas sarana
dan prasarana yang
dapat mendukung dan meningkatkan kinerja SDM pegaw ai
DPRD
- Meningkatnya kemampuan disiplin
dalam memberikan pelayanaan publik secara profesional, efektif,
efisien dan proaktif serta responsibilitas yang tinggi
- Meningkatnya kapasitas SDM
pegawai dalam memahami tupoksi, serta kemampuan dalam melaksanakan tugas
sucara aparatur
- Meningkatnya Kemapuan
membuatlaporan hasil realisasi pekerjan sebagai bahan evaluasi kinerja
- Meningkatnya pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang
DPRD lebih optimal, sekaligus perwujudan peran
DPRD sebagai salah satu unsur dari Pemerintah Daerah.
Kebijakan
Ada 6 (enam) kebijakan yang telah ditetapkan adalah :
- Meningkatkan kebijakan kemampuan pengelolaan administrasi pekantoran, dan
terpenuhinya kebutuhan kantor
lainnya yang memungkinkan terlaksananya berbagai
pekerjaan secara cepat,
tepat efektif
dan efisien;
- Mew ujudkan sarana
dan prasarana penunjang kegiatan
DPRD yang representatif ;
- Pemenuhan kelengkapan kebutuhan
pekerjaan
- Memberikan kesempatan bagi
SDM untuk mengikuti workshop, seminar lokakarya dan
kegiatan akademik yang
dapat meningkatkan kualitas SDM
- penyusunan laporan realisasi hasil
pencapaian kinerja dan ikhtisar realisasi laporan pekerjaan
- pelaksanaan rapat
penyusunan ranperda, rapat-rapat alat perlengkapan Dew an dan
pelaksanaan reses Dewan
yang aman dan terlindungi bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dewan
III. PERAN SEKRETARIAT DPRD
Banyak
perdebatan tentang pemaknaan terhadap besar kecilnya peran tentang hak dan
wewenang DPRD terhadap eksistensi kewenangan Kepala Daerah telah memberikan
wacana yang berpengaruh terhadap hubungan kemitraan antara Badan Legislatif dan
Badan Eksekutif daerah. Pengaruh hubungan itu dapat bersifat asosiatif dan
dissosiatif. Hubungan yang asosiatif menimbulkan sistem kerja yang kompromistis
akibat koreksi-koreksi dan kepentingan yang diharapkan saling terakomodasi.
Bila kepentingan-kepentingan antara kedua belah pihak tidak terakomodir dengan
baik maka timbul hubungan yang bersifat dissosiatif dan terjadi konflik politik
yang dampaknya dapat menimbulkan instabilitas kelembagaan daerah tersebut. Masa
lalu ada asumsi keberadaan DPRD sebatas bagian dari Pemerintah Daerah dan
sifatnya hanya penunjang terhadap eksistensi Kepala Daerah.
Harmonisasi
hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dalam konteks tata laksana
penyelenggaraan pemerintah di daerah sedikit banyak ikut menentukan tercapainya
situasi yang kondusif bagi keberhasilan program-program pembangunan di daerah,
karena itu pola hubungan yang seimbang dan egaliter antara kedua lembaga
tersebut perlu terus menerus ditingkatkan sebagai upaya menjaga stabilitas
politik di daerah. Namun demikian dalam beberapa kasus kerap terjadi
disharmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif, baik dalam konteks
kesalahpahaman dalam menterjemahkan makna dan substansi UU.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa DPRD dan
Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Dalam
kedudukan kerja yang setaraf antara Eksekutif dan Legislatif tersebut,
Sekretariat DPRD menempati posisi sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bertugas
memfasilitasi kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang
meliputinya. Adapun tugas pokok dan fungsi DPRD adalah :
a. Bidang
Legislasi, bersama Bupati
menyusun Raperda menjadi Perda,
b. Bidang
Anggaran, bersama Bupati
menyusun RAPBD menjadi APBD, dan
c. Bidang
Pengawasan Pelaksanaan Perda, APBD, Perundang-undangan dan Kebijakan Bupati
Dengan adanya tugas pokok dan fungsi dimaksud diatas, menunjukan bahwa DPRD adalah bagian dari penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dalam posisi tersebut, Sekretariat DPRD berfungsi sebagai jembatan penghubung kerja antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Dengan kata lain Sekretariat DPRD kedudukannya berdiri di atas dua telapak kaki, disatu pihak adalah unsur eksekutif sebagai SKPD dan dilain pihak sebagai fasilitator tugas-tugas legislatif serta bertanggungjawab secara operasional kepada Pimpinan DPRD.
IV. KESIMPULAN SARAN
A.
Kesimpulan
1. pengaturan kedudukan sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah adalah sebagai alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris
DPRD.
2. DPRD Kabupaten Halmahera Utara dan Kepala Daerah mempunyai
kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan kerja yang setara
antara Eksekutif dan Legislatif tersebut, maka Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara menempati posisi sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bertugas
memfasilitasi kinerja DPRD dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yang
selama ini sudah berjalan dengan baik meskipun masih terdapat berbagai kendala.
3. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya peningkatan
kinerja Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD
Kabupaten Halmahera
UTara, yaitu :
a. kurangnya jumlah pegawai,
b. masih rendahnya SDM yang ada,
c. masih rendahnya pemahaman dan pengusaan teknologi dan informasi,
kurangnya pelatihan dan bimbingan teknis,
d. terbatasnya ketersediaan anggaran di dalam menunjang semua
kegiatan yang ada,
e. etos kerja yang kurang,
f. dan masih rendahnya kedisiplinan kinerja pegawai.
B. SARAN
Adapun upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam upaya peningkatan
kinerja Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD
Kabupaten Halmahera
Utara, yaitu meningkatkan sarana dan prasarana yang ada demi lancarnya
proses kerja, meningkatkan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis
terhadap pegawai, meningkatkan jumlah anggaran demi lancarnya semua kegiatan
yang telah diprogramkan, serta menerapkan sistem reward (penghargaan)
dan punishment (hukuman) untuk peningkatan disiplin dan motivasi kerja
terhadap pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar